Demak, mu4.co.id – Pemerintah pusat menetapkan aturan baru dalam penunjukan Petugas Haji Daerah (PHD) guna meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa petugas haji daerah kini dibatasi maksimal setingkat eselon IV.
Kebijakan ini diterapkan agar petugas yang ditugaskan benar-benar fokus menjalankan fungsi pelayanan, tanpa terbebani tanggung jawab struktural yang tinggi. Pejabat dengan jabatan di atas eselon IV, seperti eselon III hingga eselon I, tidak lagi diperbolehkan menjadi PHD dan akan langsung dieliminasi dalam proses seleksi.
“Ya, dari pendaftaran sudah kita seleksi. Jadi, petugas haji daerah itu paling tinggi eselon IV. Kalau ada pejabat di atas eselon IV, seperti eselon III, eselon II, apalagi I, pasti kita coret. Kemudian setelah itu, kita adakan seleksi,” ujar Irfan dilansir dari antara, Kamis (16/4).
Menurut Irfan, langkah ini merupakan bagian dari upaya profesionalisasi penyelenggaraan haji, seiring dengan besarnya jumlah jemaah Indonesia yang mencapai sekitar 221 ribu orang. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan petugas, mulai dari disiplin, kecepatan respons, hingga tanggung jawab dalam melayani jemaah selama di Arab Saudi.
Penerapan aturan tersebut juga mulai disosialisasikan di daerah. Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyebut regulasi tahun ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika pada tahun-tahun lalu pejabat setingkat kepala OPD masih diperbolehkan menjadi pendamping haji, kini hal tersebut tidak lagi diizinkan.
Sekretaris Daerah Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku bagi seluruh ASN dengan jabatan struktural di atas eselon IV, termasuk eselon II dan III. Sebaliknya, peluang justru dibuka lebih luas bagi pegawai non-struktural atau staf untuk menjadi PHD.
Baca juga: Wamen Haji Ungkap Beberapa Calon Petugas Haji Dicopot, Ini Alasannya!
Meski demikian, pejabat daerah yang berangkat haji secara reguler tetap diharapkan dapat membantu memantau dan mendampingi jemaah asal daerahnya secara informal.
“Walaupun kepala OPD melakukan ibadah haji sendiri, bukan pendamping, tapi akan kita minta untuk mendampingi warganya yang ada di sana,” ucap Sugiharto dilansir dari kompas, Kamis (16/4).
Di Demak sendiri, jumlah calon jemaah haji tahun ini mencapai 1.464 orang yang terbagi dalam enam kelompok terbang dan dijadwalkan mulai berangkat pada 1 Mei 2026. Mereka akan didampingi oleh tujuh PHD serta empat pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).Dengan pengetatan kriteria ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji semakin optimal dan berorientasi penuh pada kebutuhan jemaah.
(antara, kompas)









![Direktur Registrasi dan Identifikasi [Dirregident] Korlantas Polri, Wibowo](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8682-300x200.webp)


