Media Utama Terpercaya

30 April 2026, 21:24
Search

Aturan Baru Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
guru non-ASN
Ilustrasi guru non-ASN. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN tidak lagi boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027, sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Abdul Mu’ti. Penugasan mereka hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang.

“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Time X Kupang, Kamis (30/4).

Tidak semua guru honorer dapat merasakan masa transisi ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi mereka yang ingin terus mengajar hingga akhir 2026, yakni:

  • Validitas data: Guru harus terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
  • Keaktifan mengajar: Guru yang bersangkutan wajib tetap aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan daerah secara berkelanjutan tanpa jeda.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Banjarmasin yang Tak Diangkat PPPK 2025 Tetap Mengajar Lewat Kontrak Kerja Individual!

Selain mengatur masa penugasan, edaran tersebut juga memuat ketentuan terkait penghasilan guru non-ASN. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori, antara lain:

  1. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

Kebijakan ini bertujuan menata tenaga pendidik sekaligus mendorong peralihan status guru ke skema ASN.

(Time X Kupang, Fajar Sulsel)

[post-views]
Selaras