Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN tidak lagi boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027, sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Abdul Mu’ti. Penugasan mereka hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang.
“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Time X Kupang, Kamis (30/4).
Tidak semua guru honorer dapat merasakan masa transisi ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi mereka yang ingin terus mengajar hingga akhir 2026, yakni:
- Validitas data: Guru harus terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
- Keaktifan mengajar: Guru yang bersangkutan wajib tetap aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan daerah secara berkelanjutan tanpa jeda.
Selain mengatur masa penugasan, edaran tersebut juga memuat ketentuan terkait penghasilan guru non-ASN. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori, antara lain:
- Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
Kebijakan ini bertujuan menata tenaga pendidik sekaligus mendorong peralihan status guru ke skema ASN.
(Time X Kupang, Fajar Sulsel)












![Kepala Badan Gizi Nasional [BGN] Dadan Hindayana](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/01JVV01GY6HGVPS0EF9THWGB3J-2048x1152-1-300x169.jpg)


