Media Utama Terpercaya

16 Mei 2026, 18:35
Search

Aturan Baru BPOM: Mulai 17 Oktober, Minimarket Diizinkan Kelola Penjualan Obat

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Minimarket Diizinkan Kelola Penjualan Obat
Minimarket Diizinkan Kelola Penjualan Obat [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) yang ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret lalu.

Melalui aturan itu, BPOM mengizinkan para karyawan supermarket hingga minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun harus mendapatkan pelatihan khusus.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026, seperti yang tercantum dalam Pasal 24-25 pada peraturan tersebut tentang ketentuan peralihan.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” katanya dalam diskusi daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/05/2026).

Lewat Pasal 21, BPOM juga melarang fasilitas lain di luar unit farmasi melakukan kegiatan peracikan, dan pengemasan kembali obat “Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan. Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” ujar Ria.

Baca juga: Harga Obat di Indonesia Lima Kali Lebih Mahal  Daripada Malaysia, Menkes Budi dan KPK Usut Sebabnya!

Sebelumnya, penerbitan aturan tersebut mendapatkan keberatan dari sejumlah kelompok dan tenaga farmasi, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

Satu-satunya diungkapkan oleh Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mereka menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM terkait Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu. FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap substansi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum yang berlaku.

“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” tulisnya.

FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker. Di samping itu, FIB juga membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan terkait pengelolaan Obat Bebas Terbatas.

“Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional. Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023,” demikian sambung pernyataan mereka.

(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras