Media Utama Terpercaya

4 Juni 2026, 00:00
Search

ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Dengan Syarat Ini!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale memastikan kendaraan listrik tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau selama memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik. Menurut Windy, aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” katanya, Senin (01/06/2026).

ASDP pun mengungkapkan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal. Berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50% saat kendaraan memasuki kapal, sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.

Baca juga: Ada Perubahan Rencana! Pembangunan SPKLU Banjarmasin Diusulkan Pindah ke Kawasan Ini!

Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau petugas.

“Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran,” ujar Windy.

Di samping itu, ASDP juga menyatakan telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, hingga penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.

Adapun mengenai adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Pihaknya menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam. Dan jika masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

Selain itu, evaluasi dan peningkatan standar keselamatan juga akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras