Media Utama Terpercaya

19 Juni 2026, 23:05
Search

Air Minum Dalam Kemasan Wajib Berlabel SNI Mulai Oktober 2026!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Air Minum Kemasan Wajib Berlabel SNI
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan memberlakukan kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mulai Oktober 2026. 

Menjelang penerapannya, pemerintah memperkuat kesiapan industri melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta kerja sama dengan asosiasi industri daerah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan ini bertujuan menjamin mutu dan keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Baca Juga: Soroti Sampah Plastik, Wali Kota Banjarmasin Ancam Larang Peredaran Air Mineral Kemasan Kecil!

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” tulis Agus dalam keterangannya, dikutip dari detik finance, Jum’at (19/6).

Agus mengimbau pelaku industri AMDK segera menyesuaikan diri dengan ketentuan SNI wajib, mulai dari peningkatan teknologi produksi, pengendalian mutu, hingga kepatuhan terhadap regulasi. 

Ia juga mendorong industri memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan mempererat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

(Detik finance)

[post-views]
Selaras