Media Berkemajuan

13 Desember 2024, 23:36

Acara Perpisahan Sekolah Dilarang, Ini Kata Dinas Pendidikan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Acara perpisahan sekolah. [Foto: informase.id]

Palembang, mu4.co.id – Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara perpisahan dalam rangka penutupan tahun ajaran 2023-2024.

Larangan ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah, mulai dari TK, SD, hingga SMP, baik yang bersifat negeri maupun swasta.

Aturan ini diterapkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua.

Baca Juga: SD di Sidoarjo Izinkan Siswa Tidur Siang di Sekolah, Ini Alasannya!

Kepala Dinas Pendidikan, Ansori, mengatakan bahwa acara tersebut hanya bermaksud berfoya-foya, bukan wujud dari rasa syukur.
“Lebih banyak unsur foya-foya nya, bukan bentuk syukurannya. Karna kalau kita mendapat kebahagiaan, rasa syukur kita tuangkan dengan berdoa bersama seperti itu,” ucap Ansori dikutip dari Kompas TV, Jum’at (1/3).

Ansori merasa tidak semua orang mampu untuk membayar iuran yang harus dikeluarkan saat acara perpisahan sekolah.

Apabila sekolah tetap menggelar acara tersebut dengan alasan mampu secara finansial kemudian ada protes dari orang tua siswa, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi.

Sumber: Kompas TV

[post-views]
Selaras