Madura, mu4.co.id – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Nurul Rian Hidayat, korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 Surabaya-Banjarmasin, di Pamekasan, Madura.
Nurul merupakan peserta aktif sejak April 2026 dan bekerja sebagai perawat di kapal yang mengalami kecelakaan saat berlayar dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan korban untuk memastikan hak peserta dan ahli waris. Manfaat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan. Prinsip kami adalah gerak cepat memastikan setiap peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya, dan bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya dapat segera disampaikan kepada ahli waris,” ungkap Utoh dikutip dari detik jatim, Ahad (20/9).
Baca Juga: Bangkai KM Virgo Transport 8 Bergeser 453 Meter, Basarnas Siapkan Operasi Salvage
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), keluarga almarhum menerima total manfaat sekitar Rp350,4 juta. Rinciannya, JKK sekitar Rp262 juta, JHT Rp1,4 juta, serta beasiswa pendidikan Rp87 juta untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Ahli waris juga menerima manfaat JP sebesar Rp411 ribu per bulan.
Utoh mengatakan, penyaluran manfaat secara cepat penting agar keluarga korban segera mendapat kepastian atas hak perlindungan sosial yang ditinggalkan almarhum.
“Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja. Tugas kami memastikan prosesnya cepat, tepat, transparan, dan keluarga tidak dipersulit untuk mendapatkan haknya,” ucap Utoh.
BPJS Ketenagakerjaan terus menelusuri data korban untuk memastikan status kepesertaan dan hak manfaat keluarga. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar hak keluarga korban KMP Virgo Transport 8 terpenuhi.
(Detik jatim)














