Banjarmasin, mu4.co.id – Pada kajian subuh Ahad (20/9), Masjid Al Jihad Banjarmasin menghadirkan Ustaz Nur Fajri Romadhon, B.Sh., M.A, yakni narasumber yang sering muncul di program rutin setiap pekan berjudul Khazanah Qur’an yang tayang di tvOne.
Dalam kajiannya, Ustaz Nur Fajri membahas persoalan kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan dari perspektif hukum lingkungan dalam Islam.
Ustaz Nur Fajri menjelaskan bahwa manusia memiliki amanah sebagai khalifah di bumi, termasuk menjaga dan memakmurkan lingkungan. Menurutnya, kerusakan alam tidak hanya berdampak pada wilayah tertentu, tetapi menjadi kerugian bersama karena manusia dan alam merupakan satu kesatuan.
Ia mengutip Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian masyarakat, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, maka hukumnya haram.
“Jangan disangka membakar lahan begitu saja, terus orang tidak ada manfaat. Ada manfaat mungkin bagi sebagian orang, tapi manfaat kecil, manfaat yang pribadi, sementara kerusakannya parah,” ujar ustaz Nur Fajri yang merupakan Anggota Komisi Metodologi Fatwa MUI Pusat.
Karena itu, memfasilitasi, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram.
Ia juga menyebut pemerintah juga tidak boleh memberi izin sembarangan kepada pelaku usaha yang melakukan hal yang dapat merugikan seperti merusak hutan, terlebih jika prosesnya melibatkan suap.
“Allah melaknat orang yang ngasih suap dan yang menerima suap,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan edukasi terkait pemanfaatan hutan dan lahan, sekaligus memperkuat teknologi serta fasilitas untuk penanganan bencana lingkungan.
Baca Juga: Hikmah Dibalik Laptop Ustaz Nur Fajri Romadhon yang Sempat Disangka Hilang di Banjarmasin
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah mendengarkan masukan para pakar yang memiliki ilmu dan keahlian di bidangnya, “Dalam Islam, pemerintah tidak boleh tutup telinga dari para pakar. Justru harus bertanya kepada para pakar,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha juga dinilai perlu memperkuat pengawasan, penegakan hukum, edukasi, teknologi, serta penggunaan metode yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, masyarakat dapat berperan dengan mencegah pembakaran lahan dan mengingatkan pihak yang berpotensi melakukan tindakan tersebut.
Ustaz Nur Fajri menegaskan bahwa Islam tidak melarang pemanfaatan alam, tetapi mengatur agar pemanfaatannya tidak dilakukan secara zalim. Karena itu, ilmu tentang lingkungan yang sudah diketahui perlu diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga alam.















