Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP 2026 pada 26 Mei lalu. Setelah itu, peserta akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang akan diterbitkan Kemendikdasmen.
Namun, waktu penerbitannya bergantung pada proses verifikasi data yang dilakukan masing-masing sekolah. Sebelum sertifikat diterbitkan, sekolah harus terlebih dahulu mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan memverifikasi biodata siswa.
Baca Juga: Kalsel Raih Urutan 4 Besar Nilai TKA Tertinggi di Indonesia. Ini Daftarnya!
“Ada yang perlu dilakukan sekolah yaitu melakukan verifikasi biodata dan kelengkapan: apakah tanggal lahirnya betul, apakah tempat lahirnya betul, apakah namanya tidak ada typo,” jelas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati dikutip dari Kompas, Rabu (3/6).
Setelah seluruh data diverifikasi, kepala sekolah wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Jika tidak ditemukan masalah, sekolah dapat mencetak dan membagikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada masing-masing siswa.
Sementara itu, data Kemendikdasmen menunjukkan nilai rata-rata TKA Bahasa Indonesia lebih tinggi dibanding Matematika. Pada jenjang SD, rata-rata nilai Bahasa Indonesia mencapai 60,14 dan Matematika 43,41, sedangkan pada jenjang SMP masing-masing sebesar 60,83 dan 40,35.
(Kompas)















