Makkah, mu4.co.id – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR di Makkah pada 30 April 2026 terkait dugaan praktik jual beli haji ilegal dan penyediaan dam.
Konsul Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan penangkapan bermula dari penawaran jasa badal haji dan kurban di media sosial, lalu aparat melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Ketiga WNI itu diamankan setelah aparat melakukan penyamaran,” ujar Yusron dikutip dari Kompas, Rabu (6/5).
Sejumlah barang bukti diamankan seperti 14 kartu identitas, dua printer, satu alat laminating, dan sertifikat kurban.
Baca Juga: Keberangkatan 23 WNI Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta
Menindaklanjuti kasus ini, KJRI Jeddah mendatangi Kepolisian Sektor Al Mansur di Makkah pada 3 Mei 2026, sementara ketiga WNI masih ditahan.
Seiring penerapan kebijakan “La Haj bila Tasreh” (haji wajib berizin), sedikitnya 10 WNI ditangkap dalam sepekan terakhir terkait dugaan haji ilegal. KJRI Jeddah mengimbau WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum dan tidak terlibat dalam promosi maupun transaksi paket haji ilegal, termasuk penyediaan dam.
“Kami juga ingatkan kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre panjang. Jemaah haji akan menerima denda besar, penjara, deportasi, dan pencekalan selama 10 tahun bagi para pelanggar,” imbaunya.
(Kompas)














