Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di satuan Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 315 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, kegiatan perpisahan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP diarahkan untuk dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena perpisahan siswa yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung berlangsung berlebihan. Selain berpotensi menimbulkan beban biaya bagi orang tua, kegiatan tersebut dinilai mulai bergeser dari nilai-nilai pendidikan yang seharusnya menjadi inti dari momen perpisahan.
Pemerintah kota menegaskan bahwa perpisahan siswa bukanlah kegiatan wajib. Sekolah diberikan kebebasan untuk tidak menyelenggarakan acara tersebut. Namun, apabila tetap dilaksanakan, kegiatan harus mengedepankan prinsip tanpa pungutan, menggunakan seragam sekolah, serta dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Perpisahan siswa bukan tentang seberapa megah acaranya, bukan soal hotel, panggung besar, atau seragam baru. Tapi tentang: Pelukan terakhir di bangku sekolah, tawa bersama teman seperjuangan, terima kasih tulus untuk guru dan langkah awal menuju masa depan,” tulis unggahan akun Instagram resmi @pemko_banjarmasin, Rabu (15/04/2026).
“Kini, lewat Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota, kita diingatkan bahwa tidak semua yang meriah itu bermakna, tidak semua yang sederhana itu kurang Justru yang sederhana… seringkali paling membekas,” sambungnya.
Baca juga: Disdik Banjarmasin Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah. Ini Katanya!
Dalam ketentuan yang ditetapkan, pelaksanaan perpisahan tidak diwajibkan, namun jika dilaksanakan harus berlangsung sederhana dan khidmat. Biaya yang muncul bersifat sukarela tanpa penentuan nominal, serta tidak boleh ada unsur paksaan kepada siswa maupun orang tua. Selain itu, kegiatan perpisahan tidak boleh dikaitkan dengan pengambilan ijazah, rapor, maupun administrasi sekolah lainnya.
Pemerintah juga secara tegas melarang segala bentuk pungutan, termasuk uang kenang-kenangan untuk guru. Kegiatan yang bersifat berlebihan seperti konsep wisuda ala perguruan tinggi, penyewaan gedung mewah seperti hotel atau ballroom, hingga acara yang tidak mencerminkan nilai pendidikan, dinyatakan tidak diperbolehkan.
Meski demikian, kegiatan di luar sekolah tetap dimungkinkan apabila diinisiasi oleh orang tua atau komite sekolah. Pelaksanaannya harus bersifat sukarela dan tidak mewajibkan seluruh siswa untuk ikut serta.
Setiap sekolah juga diwajibkan melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan tersebut tidak akan diizinkan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dalam kebijakan ini, sekolah berperan penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan serta tidak memfasilitasi pungutan berlebihan. Sementara itu, orang tua diharapkan dapat mendukung secara wajar tanpa mendorong terselenggaranya acara yang mewah.
Pemerintah Kota Banjarmasin menekankan bahwa esensi perpisahan terletak pada nilai kebersamaan dan kenangan yang tercipta, bukan pada kemewahan acara. Kesederhanaan justru dinilai mampu menghadirkan makna yang lebih mendalam bagi para siswa.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak kembali memahami bahwa perpisahan siswa bukan sekadar seremonial, melainkan momen penting yang sarat nilai—tentang kebersamaan, rasa terima kasih kepada guru, serta langkah awal menuju jenjang kehidupan berikutnya.














