Media Utama Terpercaya

19 Maret 2026, 01:52
Search

Garuda Indonesia Klarifikasi Tiket Rp200 Juta, Kemenhub Siap Tindak OTA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Garuda Indonesia Klarifikasi Tiket Rp200 Juta
Garuda Indonesia Klarifikasi Tiket Rp200 Juta [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Maskapai nasional Garuda Indonesia menyoroti munculnya kabar di media sosial yang menyebut harga tiket penerbangan Palangkaraya menuju Jakarta yang mencapai Rp200 juta. Hal itupun memicu ramai protes di media sosial.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Halim menegaskan bahwa harga tersebut bukan berasal dari sistem resmi Garuda Indonesia. Harga itu diduga berasal dari platform online travel agent (OTA) luar negeri yang tidak memiliki kerja sama langsung dengan maskapai. Pihaknya pun tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber munculnya harga tersebut di sistem penjualan tiket.

“Kemarin sempat viral tiket Palangkaraya ke Jakarta sampai Rp200 juta atas nama Garuda. Itu tidak masuk akal karena kami tidak pernah memfile harga seperti itu. Kami sedang telusuri karena itu bukan partner kami. Harganya juga tidak pernah kami ajukan dalam filing tarif maskapai,” ujar Reza, Selasa (17/03/2026).

Selain itu, pihak Garuda juga menegaskan tetap mematuhi regulasi pemerintah terkait penetapan harga tiket penerbangan. Maskapai pun berharap ke depan pengawasan terhadap platform penjualan tiket, khususnya yang berbasis di luar negeri, dapat diperkuat agar tidak menampilkan harga yang tidak realistis.

Baca juga: Predikat Garuda Indonesia Turun Jadi Bintang 4 Versi Skytrax, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, berkaitan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan tarif angkutan udara nasional sesuai regulasi yang berlaku.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, Selasa (18/03/2026).

Jenis Pelanggaran OTA yang Ditemukan Kemenhub
Dalam evaluasi terbaru, Ditjen Hubud menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan OTA, mulai dari penambahan komponen biaya tanpa izin hingga kurangnya transparansi kepada konsumen.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menyelesaikan pembelian tiket pesawat secara online. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif, selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung,” kata Lukman.
(cnbcindonesia.com, beritamanado.com)

[post-views]
Selaras