Jakarta, mu4.co.id – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digabung dengan Asesmen Nasional (AN) mulai 2026, yang diterapkan di jenjang SD dan SMP, dengan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
Diketahui, TKA dan AN sendiri memiliki fungsi dan hasil yang berbeda. TKA berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid yang menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang ditujukan untuk murid. Sementara AN berfungsi untuk mengevaluasi sistem pendidikan, yang menghasilkan Rapor Pendidikan yang bermanfaat bagi sekolah.
Meski demikian, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusmendik Kemendikdasmen), Rahmawati menegaskan bahwa penggabungan tersebut tidak akan mengubah sistem sebelumnya.
“Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” tuturnya, Jumat (06/02/2026).
Baca juga: Siswa Tak Ikut TKA Tetap Bisa Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Di samping itu, Penggabungan TKA dengan AN juga memiliki dampak yang perlu diperhatikan bagi sekolah. Diketahui sebelumnya, peserta AN bersifat sampling yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun dengan penggabungan ini, peserta AN juga merupakan peserta TKA yang mendaftar dan mengikuti tes, dan jika sekolah tidak memiliki murid peserta TKA, maka sekolah tersebut dipastikan tidak mengikuti AN. Dampaknya, Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tak terbit pada 2027.
“Jadi siapa pun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.
Selain itu, sekolah juga perlu memerhatikan jumlah murid yang mendaftar sebagai peserta TKA. Jika jumlahnya di bawah standar sampel AN, maka Rapor Pendidikan di 2027 berstatus tidak memadai pada 2027. Walaupun memberikan dampak pada sekolah, sekolah tetap tidak diperbolehkan memaksa murid mengikuti TKA. Rahmawati menegaskan keputusan mengikuti TKA atau tidak tetap menjadi hak murid.
(detik.com)








![Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260210-WA0015-300x183.jpg)




