Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dan baru-baru ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menduga para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus tersebut.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/09/2025).
Baca juga: KPK Sita 2 Rumah Mewah Dugaan Hasil Korupsi Kouta Haji, Jubir Yaqut Tegaskan Bukan Miliknya!
Saat ini, Asep pun menjelaskan KPK tengah mengumpulkan dan menyita uang-uang terkait hasil kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah berupa aset, seperti rumah atau kendaraan.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagai penjelasan atas penyitaan dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, senilai sekitar Rp6,5 miliar.
KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut mengalir secara berjenjang, melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
(detik.com)














