Media Utama Terpercaya

10 Agustus 2026, 18:29
Search

MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Dalam Kegiatan Keagamaan Setempat? Ini Penjelasan FMNN! 

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Dalam Kegiatan Keagamaan Setempat? Ini Penjelasan FMNN
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Malang, mu4.co.id – Polemik surat instruksi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta warga Nahdliyin tidak melibatkan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan mendapat penjelasan dari Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN).

FMNN menegaskan surat tersebut bukan larangan bagi mahasiswa UMM untuk menjalankan KKN di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, tetapi surat itu merupakan dokumen internal yang ditujukan kepada struktur MWCNU Kasembon sehingga tidak dapat dianggap sebagai kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

“Setiap organisasi memiliki rumah tangganya sendiri. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, tradisi, dan mekanisme internal. Ketika sebuah pengurus memberikan instruksi kepada perangkat organisasinya, tentu itu merupakan bagian dari tata kelola internal organisasi. Tidak bisa kemudian langsung ditafsirkan sebagai larangan kepada masyarakat umum,” jelas Ketua Umum FMNN Husnul Hakim Sy, M.H. dikutip dari detik jatim, Senin (10/8).

Baca Juga: PP Muhammadiyah Ucapkan Selamat Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama, “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat”

Husnul menegaskan mahasiswa UMM tetap dapat menjalankan program pengabdian masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Surat tersebut hanya mengatur keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa UMM tetap boleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU. Jangan mencampuradukkan antara wilayah administratif sebuah desa dengan ruang internal sebuah organisasi,” ucapnya.

Kronologi Polemik KKN UMM

Polemik bermula dari beredarnya surat MWCNU Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026 yang menginstruksikan badan otonom dan lembaga di bawahnya untuk tidak melibatkan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan keagamaan warga Nahdliyin seperti TPQ, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.

Surat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang viral. [Foto: @infomalangan]

Surat tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat sorotan. UMM menilai instruksi itu bersifat sepihak, sehingga kampus berkoordinasi dengan PCNU Kasembon untuk melakukan tabayun. Hasil koordinasi memastikan program KKN UMM tetap berjalan dengan pendampingan pengurus NU setempat. 

KKN yang dimulai 28 Juli dan dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2026 itu dipastikan tidak terganggu. Sementara itu, UMM menyebut persoalan serupa tidak terjadi di lokasi KKN lainnya.

Sekretaris PWM Jawa Timur Prof Biyanto menilai kampus perlu memastikan lokasi KKN mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat. Menurutnya, jika terdapat resistensi dari tokoh agama, kampus sebaiknya mempertimbangkan lokasi alternatif agar program pengabdian mahasiswa berjalan optimal tanpa mengabaikan kearifan lokal.

Baca Juga: Senam Ceria, Sampah Terkelola, Lingkungan Terjaga: Mahasiswa KKN Tematik LH ULM Kelompok 14 Ajak Warga Desa Al-Kautsar Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

“Sebab kalau memaksakan ber-KKN di tempat yang tokoh-tokoh agamanya sudah resisten sejak awal tentu pengabdian yang akan dilakukan tidak maksimal. Meski saya yakin penolakan itu tidak mencerminkan sikap keseluruhan warga desa,” ujarnya.

Prof Biyanto juga mendorong aparat desa aktif menyosialisasikan program KKN dan berdialog dengan tokoh agama untuk mencegah kesalahpahaman. 

Ia juga meminta kampus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum menempatkan mahasiswa, serta menjadikan polemik ini sebagai pelajaran untuk menghormati perbedaan dan kearifan lokal.

(Detik Jatim)

[post-views]
Selaras