Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box untuk memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda, agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, pelaksanaan, dan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Oleh karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (07/08/2026).
Baca juga: Mulai Pekan Depan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Lebih lanjut, Mas Dar menjelaskan, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal Badan Gizi Nasional, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan penyelenggara yayasan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program, termasuk jika terjadi gangguan pada kepala dapur maupun lingkungan operasional lainnya. Adapun PO Box 45000 dibuka sebagai kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG.
Mas Dar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung Kepala BGN. Setiap aduan akan melakukan dan menyelidiki sebelum menentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila terjadi konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program.
“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal,” katanya.
Pembukaan tiga jalur pengaduan itupun menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat diatasi secara cepat dan tepat.
(bgn.go.id)












