Media Utama Terpercaya

4 Agustus 2025, 23:23
Search

Beli Emas di Bullion Bank Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Emas
Ilustrasi emas. [Foto: Ilustrasi Canva]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan konsumen akhir masih bebas dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas di Bank Bulion, dengan syarat nominalnya tidak melebihi Rp10 juta. Ketentuan ini berlaku sesuai PMK 51 dan 52 Tahun 2025 yang ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku efektif 1 Agustus 2025.

“Transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan,” tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari CNBC pada Senin (4/8).

Ditjen Pajak menjelaskan, penyusunan PMK 51 dan 52 Tahun 2025 bertujuan menyesuaikan aturan pajak dengan perkembangan usaha bulion sesuai UU tentang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) 2023. Usaha bulion mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Ditjen Pajak menilai aturan lama (PMK 48/2023 dan PMK 81/2024) menyebabkan tumpang tindih pemungutan PPh 22 atas usaha bulion. 

Baca Juga: Selain Pedagang Online, Bos DJP Juga Incar Pajak dari 3 Sumber Ini!

Contohnya, penjual emas memungut 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut 1,5% untuk transaksi yang sama. Degan ketentuan dalam PMK yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.

Maka, dengan keluarnya PMK 51/2025, menetapkan LJK Bulion sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian emas batangan dan tarif 0,25% untuk impor emas batangan, serta membebaskan konsumen akhir dari PPh 22 untuk penjualan ke LJK Bulion hingga Rp10 juta.

Poin utama yang termuat dalam PMK 52/2025 ialah mengatur PPh 22 untuk kegiatan perdagangan bulion. Aturan ini mengecualikan pemungutan PPh 22 atas penjualan emas perhiasan atau batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas batangan ke Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan ke LJK Bulion. 

Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh 22. Namun, penjualan ke LJK Bulion akan dipungut PPh 22 sebesar 0,25% jika nilainya melebihi Rp10 juta.

(CNBC)

[post-views]
Selaras