Edisi Khusus 18 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Bekam dalam Bahasa Arab disebut ḥijāmah, yang secara etimologi dalam kamus Lisan al-‘Arab merupakan kata kerja yang berarti ‘menyedot’. Jadi bekam merupakan proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh, melalui permukaan kulit.
Adapun secara istilah bekam adalah suatu teknik pengobatan, berdasarkan tradisi (sunah) Rasulullah SAW, dan kini pengobatan itu dimodernisasi dan telah disesuaikan serta mengikuti kaidah-kaidah ilmiah, dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif.
Namun yang menjadi pertanyaan, bolehkah melakukan bekam saat sedang berpuasa?
Berkaitan dengan itu, mayoritas ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Meskipun demikan, terdapat hadis yang melarang berbekam ketika puasa berdasarkan hadis nabi, berikut ini yaitu:
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Namun yang dimaksudkan dalam hadis adalah bukan pengharaman, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374.
Jadi, berdasarkan hadis di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam, dan pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Namun, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
Baca juga: Apakah Wanita Melahirkan dan Menyusui Wajib Qadha Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?
Adapun menurut pandangan Muhammadiyah khususnya Majelis Tarjih tentang bekam sendiri adalah berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Selain itu, berdasarkan Munas Tarjih XXVI di Padang Sumatera Barat tahun 2003 telah diambil keputusan tentang hukum pengobatan alternatif, yang sudah dimuat di buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3.
Dimana disebutkan bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik yang diamalkan Nabi saw. Berikut syaratnnya:
1. Syarat pengobat / pelaku pengobatan:
a. memiliki pengetahuan dan keahlian;
b. berakhlak mulia dan tidak merusak atau membahayakan akidah;
2. Obat/alat pengobatan:
a. Bukan barang haram atau bertentangan dengan syariah;
b. Tidak mengandung unsur membahayakan;
3. Cara / tehnik pengobatan:
a. Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat,
b. Tidak berbahaya ataupun membahayakan,
c. Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya.
(suaramuhammadiyah.id, rumaysho.com)