Jakarta, mu4.co.id – Pinjaman daring (pindar) merupakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) legal atau berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membedakannya dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Diketahui hal tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama ‘pindar’ untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: OJK Catat Hutang Warga RI di PayLater Sentuh Angka Rp26 Triliun!
Lebih lanjut, Agusman menambahkan bahwa selain itu, pembedaan nama branding tersebut juga diharapkan agar penyelenggara LPBBTI terus memiliki citra positif di masyarakat, dan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” sambung Agusman.
(kompas.com)