Media Berkemajuan

24 November 2024, 10:06

Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar oleh BPOM, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi. [Foto: Bangka Pos]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat produk kosmetik karena tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.

Keempat produk yang terdampak mencakup Potens Special Gel for Man (dari Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), dan Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).

Mohamad Kasuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, menjelaskan bahwa keempat produk kosmetik tersebut menampilkan visual iklan yang melanggar aturan dan mencerminkan unsur erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” ucapnya, dikutip dari detikhealth, Selasa (19/3).

Baca Juga: Satu Ton Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan, Ini Alasannya!

BPOM meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di platform e-commerce.

Mereka juga ingin link penjualan produk yang sudah dicabut izinnya di-takedown dari semua platform e-commerce.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak terpengaruh oleh promosi yang berlebihan atau menyesatkan.

“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” pesan BPOM RI.

Sumber: detikhealth

[post-views]
Selaras