Media Berkemajuan

18 Desember 2024, 18:06

Aturan Baru! Saudi Larang Buka Puasa di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
buka puasa di masjidil Haram
Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan larangan buka puasa di masjid-masjid Arab Saudi [Foto: pergiumroh.com]

Arab Saudi, mu4.co.id – Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid Arab Saudi, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Ramadhan 1445 H yang dimulai pada 11 Maret dan berakhir pada 9 April 2024.

Instruksi yang dikeluarkan Kementerian Agama Islam Arab Saudi tertanggal 20 Februari 2024 itu menguraikan serangkaian instruksi bagi pegawai masjid selama bulan suci.  Tertulis bahwa peraturan tersebut melarang buka puasa diadakan di dalam masjid, dan memerintahkan acara buka puasa diadakan di halaman untuk menjaga kebersihan, dilansir dari Mint, Jumat, (1/3). 

Baca juga: Aturan Baru, Saudi Larang 5 Barang Ini Masuk Masjidil Haram!

Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran yang diangkat oleh Kementerian Agama mengenai kebersihan dan dampak dari acara buka puasa yang diadakan di dalam masjid, seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. 

Di antara pedoman tersebut, imam dan muazin dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan pesta buka puasa di lingkungan masjid.  Sebaliknya, para imam dan muazin ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan acara-acara di halaman masjid, dengan fokus menjaga kebersihan segera setelah selesainya acara makan. 

Baca juga: Bolehkah Membawa Kereta Bayi di Pelataran Ka’bah?

Dalam pemberitahuan yang diposting di X (sebelumnya Twitter), Kementerian mengumumkan, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramazan 1445 H.” 

Foto: Akun X @Saudi MoiaEN
[post-views]
Selaras