Media Berkemajuan

4 April 2025, 05:40
Search

Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Seperti KTP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Sidang MK [Foto: mediaindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permintaan pengujian Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Kamis (14/9/2023) yang diajukan oleh Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur.

Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Ia meminta masa berlaku SIM seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam permohonannya menyebutkan UU LLAJ menentukan setiap pengendara wajib memiliki SIM. Namun mendapatkan SIM tidak mudah terutama ketika ujian teori dan praktik. Dan selama ini hasil ujian tidak pernah ditunjukkan kepada pengemudi, hanya diberitahukan lulus atau tidaknya.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye Politik Di Sekolah Ini Kata Mahfud Md

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Artinya pengemudi yang telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya mendapatkan SIM yang dapat digunakan seumur hidup.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan KTP-el dan SIM sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.

KTP-el adalah dokumen kependudukan yang diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia. Sedangkan SIM kepemilikannya diwajibkan hanya untuk orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi SIM [Foto: rbg.id]

Karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Kecuali jika ada perubahan data, hilang atau rusak maka pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya.

Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan KTP Digital, Siapkah Masyarakat Beralih Ke KTP Digital?

MK juga berpendapat, batas waktu 5 tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk UU karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi.

Dan berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh karena itu, menurut MK dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sumber: mkri.id

[post-views]
Selaras