Edisi Khusus 20 Ramadan 1446 H
Yogyakarta, mu4.co.id – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Adapun dalil wajibnya membayar zakat fitri, salah satunya yaitu Hadis Abdullah ibn Umar ra:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Ungkapan hadis Nabi Saw “min ramadan” sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat idul fitri.
Baca juga: Kapan Waktu Membaca Doa Berbuka Puasa?
Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadis dari Ibnu ‘Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Is, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).
Terkait hal tersebut, Ali Yusuf menambahkan bahwa zakat harus segera dikeluarkan baik di awal, tengah, atau akhir Ramadan. “Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Karenanya harus disegerakan mengeluarkan zakat. Boleh di awal, tengah, atau akhir Ramadan. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” jelas Ali dilansir dari muhammadiyah.or.id, Kamis (20/03/2025).
Lalu setelah mengeluarkan zakat fitrah dan dikumpulkan oleh panitia zakat, kapan zakat tersebut didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin? Ali menjelaskan bahwa distribusi zakat diutamakan sebelum salat Id. Tetapi apabila ada kondisi tertentu terkendala teknis distribusi, maka diperbolehkan atau sah-sah saja.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah Untuk Menggantikan Hutang Puasa di Bulan Ramadan?
Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin. Ia menyebut kata kunci hadis Abu Dawud di atas ada pada muzakki, yaitu harus mengeluarkan zakat sebelum salat Id. Karena kalau mengeluarkan zakat setelah salat Id, dihitung pahala sedekah, yang artinya kita tidak melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Sementara distribusi zakat masih ada pertimbangan boleh didistribusikan sepanjang tahun. Hal tersebut sebagai jalan paling maslahat apabila zakat yang terkumpul begitu banyak yang mungkin akan kesulitan bila harus didistribusikan dalam tempo yang singkat.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein. Ia menerangkan bahwa dalam rangka efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, Fuad menegaskan bahwa pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan berdasarkan hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas.
Pemberian waktu yang lebih panjang dalam distribusi zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat. “Distribusi zakat fitri ini bisa dilakukan sepanjang tahun. Karena kalau didistribusikan setiap akhir Ramadan, uang itu atau barang zakat itu banyak sekali. Akan sangat sulit harus dibagi dalam tempo yang singkat. Karenanya Majelis Tarjih memutuskan distribusi zakat fitri bisa sepanjang tahun,” terang Fuad.