Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 00:48
Search

Wartono Gantikan Aditya Mufti yang Mundur Sebagai Wali Kota Banjarbaru. Bagaimana Mekanismenya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aditya Mufti
Aditya Mufti Ariffin menyatakan pengunduran diri sebagai Wali Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru. [Foto: Kanal Kalimantan]

Banjarbaru, mu4.co.id – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, dikabarkan akan menggantikan Aditya Mufti Ariffin sebagai wali kota Banjarbaru.

Sebelumnya, Aditya mengundurkan diri pada Kamis (6/3) setelah ditunjuk sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ia menyebut bahwa Wartono melanjutkan kepemimpinannya sesuai aturan undang-undang.

“Insya Allah, yang melanjutkan kepemimpinan kini adalah Pak Wartono,” ujar Aditya di hadapan peserta rapat paripurna, dikutip dari Poros Kalimantan, Ahad (9/3).

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru, Indra Putra, menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri ini mengacu pada Pasal 78 dan 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Aditya Undur Diri, Ini Alasannya!

Ia menyebut ada tiga alasan pemberhentian kepala daerah, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Dalam kasus ini, Aditya mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Menurut Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, pengunduran diri wali kota harus diajukan kepada ketua DPRD. Keputusan DPRD kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk disahkan.

Beberapa Mekanisme Pergantian
Mekanisme penggantian wali kota terdiri dari tiga tahap, yaitu:

  1. Wakil wali kota otomatis menjadi Plt. hingga ada keputusan lebih lanjut. Jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, ia dapat diangkat sebagai wali kota definitif dengan persetujuan DPRD dan Kemendagri.
  2. Sekda ditunjuk sebagai Plh. oleh gubernur atas nama Mendagri, sementara DPRD mengusulkan calon wali kota dan wakil baru untuk dipilih sesuai mekanisme yang berlaku.
  3. Pemilihan kepala daerah baru. Jika sisa jabatan kurang dari 18 bulan, Pemerintah Pusat akan menunjuk Pj. wali kota melalui Keputusan Kemendagri hingga akhir masa jabatan.

“Jika sisa masa jabatan masih lama, dilakukan pemilihan kepala daerah sesuai aturan berlaku,” ujar Indra.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru!

Indra menjelaskan bahwa Pj wali kota bertanggung jawab menjalankan pemerintahan daerah dan wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada Kemendagri melalui gubernur setiap tiga bulan. Jika masa jabatannya kurang dari tiga bulan, laporan disampaikan di akhir masa tugas.

Karena pengunduran diri terjadi sebelum PSU, DPRD dapat menunjuk wakil wali kota sebagai wali kota definitif.

“Posisi ini akan berlaku sampai dengan adanya pelantikan wali kota definitif hasil PSU,” ucap Indra.

“Namun apabila hasil yang diraih PSU adalah kotak kosong. Maka, pj wali kota akan memimpin sampai Pilkada selanjutnya,” lanjutnya.

(Poros Kalimantan)

[post-views]
Selaras