Jakarta, mu4.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak setuju rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus syarat rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ia meminta Menag seharusnya tidak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.
Ma’ruf menekankan bahwa aturan yang sudah ada telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Disamping itu, sebagai bagian dari FKUB, dirinya mengetahui betul prosesnya. “Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Ma’ruf Amin dilansir dari detik.com, Rabu (07/08/2024).
Diketahui, sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab dikenal dengan Gusmen berencana merubah aturan pendirian rumah ibadah yang termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, lantaran saat ini dinilai sulitnya mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah dari FKUB.
Karena itulah Gusmen menyebut nantinya rekomendasi hanya akan diberikan Kemenag. Dimana aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Ia pun berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah, dan mengatakan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.
Baca juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaaan Korupsi Kuota Haji!
Menanggapi hal tertsebut, Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyebutkan bahwa rancangan perpres tersebut sudah dibahas sejak 2021, yang berangkat dari tindak lanjut aspirasi masyarakat, dan telah mengundang sejumlah pihak, mulai kementerian hingga tokoh agama. “Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anna menyebut bahwa rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. “Dari berbagai FGD, raker, dan kajian dari berbagai pihak, disusunlah draf Rancangan Perpres tersebut. Sesuai namanya perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama,” tambah Anna.
Ia juga menambahkan bahwa peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut, bahkan ia menyebut rancangan perpres tersebut sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
(detik.com, cnnindonesia.com)