Edisi Khusus H-5 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Umat Islam melaksanakan ibadah kurban pada saat Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Lantas, bolehkah menggabungkan kurban dan akikah pada satu hewan? Berikut penjelasannya!
Untuk diketahui, akikah sendiri menurut terminologi syariat berarti hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat yang khusus. Hukum akikah berdasarkan pendapat yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakadah, seperti yang didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ. [رواه أبو داود 2842:والنسائى162: وأحمد194: والبيهقي300:]
Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 tidak. 162, Ahmad jilid. 2 no.194, dan al-Baihaqi vol. 9 tidak. 300]
Berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kata “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya ” menunjukkan bahwa akikah sunnah hukumnya. Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ. [رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي]
Artinya: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi]
Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Mengenai kapan waktu pelaksanaan akikah selain hari ketujuh setelah kelahiran, terdapat beberapa pendapat, Pertama berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh ulama madzhab Hambali yang mengatakan bahwa pelaksanaan akikah boleh pada hari ke-14, 21 atau seterusnya manakala pada hari ke-7 dari kelahiran anak, orang tua tidak mampu mengakikahi, yang berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:
تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ. [رواه البيهقي19076:]
Artinya: “Akikah itu disembelih pada hari ketujuh dan pada hari keempat belas dan pada hari keduapuluh satu.” [HR. al-Baihaqi no 19076]
Kedua, pendapat yang dikemukakan ulama madzhab Syafi’i. Menurut mereka akikah tidak akan gugur atau hilang tertundanya sampai akikah itu dilakasanakan, meskipun oleh dirinya sendiri, yang bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baru melakukan akikah untuk dirinya sendiri setelah dia menjadi Nabi:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. [رواه البيهقي19056:]
Artinya: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya setelah dia menjadi Nabi.” [HR. al-Baihaqi no 19056]
Namun, kedua hadis di atas diperselisihkan keotentikannya oleh para ulama, karena dinilai daif sebab sanadnya terdapat seseorang yang dinyatakan lemah oleh beberapa ahli hadis. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut tidak perlu diamalkan.
Baca juga: Bolehkah Panitia Kurban Menerima Kurban dari Non Muslim?
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah yang mana waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi. Jadi, tidak ada keharusan melakukan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang sudah dewasa. Dan yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi dirinya sendiri.
Sementara itu, ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Jadi, apabila hewan sembelihan akikah yang dimaksudkan adalah untuk akikah yang sudah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau untuk mengakikahi orang dewasa, alangkah baiknya jika disarankan untuk dialihkan niatnya menjadi hewan kurban. Namun jika akikah tersebut memang bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan bersamaan dengan penyembelihan kurban itu.
Namun perlu diketahui, tidak diperbolehkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, atau dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus, karena keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, serta tidak ada nash Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan. Wallahua’lambishshawab.
(fatwatarjih.or.id)