Media Berkemajuan

22 November 2024, 06:21

Viral Sejumlah Roti Mengandung Pengawet Natrium Dehidroasetat, Simak Faktanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung bahan Pengawet Natrium Dehidroasetat [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Beberapa waktu terakhir, sejumlah roti menjadi sorotan warganet karena dituding mengandung bahan Pengawet Natrium Dehidroasetat, diantaranya yaitu Roti Aoka dan Okko.

Tuduhan tersebut muncul karena roti Aoka dikatakan dapat bertahan lama tanpa berjamur hingga 6 bulan. Sementara itu, roti Okko dituduh tidak berjamur. Kemudian, sebagai tindak lanjut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Melalui keterangan resminya, BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024 lalu. Dan hasilnya, Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Baca juga: Viral Efek Samping Obat Sakit Kepala Bisa Picu Anemia Aplastik, Apa Kata BPOM?

Sementara itu, terhadap roti Okko, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti pada 2 Juli 2024. Dan hasilnya, PT Abadi Rasa Food, Bandung selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Dimana diketahui, Natrium dehidroasetat sendiri tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Akibatnya BPOM pun menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas produksi dan peredaran roti Okko dari masyarakat.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/07/2024).

Baca juga: Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar Oleh BPOM, Ini Alasannya!

BPOM pun mengatakan akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, contact center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” ucapnya.
(kompas.com, cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras