Media Berkemajuan

21 November 2024, 17:06

Viral Paspor Traveler Aceh Lecet Hingga Tak Bisa Ikut Penerbangan, Ini Yang Harus Diperhatikan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Paspor lecet
Paspor traveler aceh yang lecet. [Foto: Medan Times, CNN, mu4.co.id]

Kualanamu, mu4.co.id – Seorang traveler dari Aceh baru-baru ini mengalami masalah saat hendak terbang ke Thailand karena paspornya dinilai lecet atau rusak.

Kejadian ini mencuat setelah Cut Melisa, selebgram asal Aceh, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa terbang dari Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6).

Dalam video yang viral, petugas check-in dari AirAsia disebut sulit menerima paspor tersebut karena kondisinya dianggap rusak. Meskipun traveler tersebut mengklaim telah diizinkan oleh pihak imigrasi, namun petugas maskapai tetap tidak mengizinkannya untuk terbang.

“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, dimana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari detik travel, Kamis (3/7).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014, paspor yang mengalami kerusakan tidak boleh digunakan untuk perjalanan jika kerusakannya menyebabkan informasi di dalamnya tidak jelas atau membuatnya tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Baca Juga: Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK, Ini Kata Ditjen Imigrasi!

Berikut ciri-ciri paspor rusak yang harus datang ke imigrasi untuk menggantinya, antara lain:

  1. Paspor sobek atau tergunting
  2. Paspor berlubang
  3. Paspor tercoret
  4. Paspor basah atau lembab
  5. Paspor terlipat
  6. Paspor terbakar

Periksa Kembali Kebijakan Maskapai Terkait Dokumen Perjalanan

Traveler sangat penting untuk memahami kebijakan perjalanan internasional baik dari maskapai penerbangan maupun negara tujuan. Penting untuk memeriksa kondisi dokumen seperti paspor sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Achmad mengindikasikan bahwa larangan untuk terbang berasal dari maskapai penerbangan dalam kasus yang sedang viral ini. Oleh karena itu, perlu untuk memverifikasi kebijakan dari maskapai serta persyaratan negara tujuan terkait kondisi paspor yang lecet.

“Bila dilihat dari beberapa kasus (termasuk kasus paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai sebelum sampai di bagian imigrasi. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke maskapai tersebut, adapun pertimbangannya mungkin ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak di negara tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali ke destinasi awal,” ucap Achmad.

Dari informasi sebelumnya, jika traveler memiliki keraguan terhadap kondisi paspornya (misalnya tergores, terlipat, atau tercoret), sebaiknya kunjungi kantor imigrasi terdekat. Selain itu, hubungi juga maskapai penerbangan yang traveler pilih untuk memastikan kebijakan mereka terkait dokumen perjalanan.

(detik travel)

[post-views]
Selaras