Banjarmasin, mu4.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, masyarakat umum kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis yang keempat pada 24 Januari 2023 nanti. Tak hanya bagi tenaga kesehatan dan lansia saja, sekarang seluruh masyarakat usia 18 tahun ke atas dapat disuntikkan.
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis Surat Edaran itu.
Disebutkan dalam surat, bahwa jarak pemberian vaksin booster kedua ialah 6 bulan sejak vaksinasi booster yang pertama dilakukan.
Berikut daftar vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2,