Media Utama Terpercaya

2 Agustus 2026, 18:47
Search

Usai Fatwa Kripto, Muhammadiyah Ajak Umat Manfaatkan Teknologi Blockchain

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Muhammadiyah Ajak Umat Manfaatkan Teknologi Blockchain
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Yogyakarta, mu4.co.id – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mendorong pembahasan kripto diperluas ke pemanfaatan teknologi blockchain dan aset digital lain yang bermanfaat bagi umat. 

Blockchain sendiri merupakan sistem pencatatan data digital terdesentralisasi yang berfungsi sebagai buku besar bersama (shared ledger). Teknologi ini mengelompokkan data ke dalam blok-blok yang saling terhubung membentuk rantai secara kronologis. 

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, mengatakan perhatian perlu diarahkan pada inovasi blockchain untuk kepentingan sosial dan pengembangan organisasi, setelah fatwa terbaru menyatakan cryptocurrency tidak dapat dijadikan mata uang.

Baca Juga: Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Tentang Kepastian Hukum Kripto, Bagaimana Penjelasannya?

“Kalau kita tahu kripto itu sebenarnya bukan hanya Bitcoin, maka fokus kita jangan hanya pada cryptocurrency. Untuk sementara cryptocurrency lupakan dulu. Bagaimana kita mengembangkan aset-aset kripto yang lain yang boleh jadi mengandung maslahat bagi Muhammadiyah maupun umat secara umum,” jelas Bektie dikutip dari Muhammadiyah, Ahad (2/8).

Bektie menilai teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan sosial syariah, seperti wakaf, zakat, dan aset sosial lainnya. 

Ia juga mengusulkan tokenisasi aset wakaf melalui konsep real world asset (RWA) agar data kepemilikan tercatat secara aman, transparan, mudah diaudit, dan dapat diakses lebih terbuka oleh warga Muhammadiyah.

“Wakaf-wakaf Muhammadiyah dicatat dengan sistem blockchain sehingga semua orang Muhammadiyah mengetahui aset wakaf yang dimiliki. Ini menjadi model pembukuan yang sangat aman dan transparan,” ucapnya.

Bektie menilai teknologi blockchain juga berpotensi mendukung pembiayaan UMKM dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) melalui konsep decentralized finance (DeFi) yang tetap sesuai prinsip syariah. 

Selain itu, blockchain dapat dimanfaatkan untuk sistem pemungutan suara digital, dokumentasi sejarah dan aset budaya Muhammadiyah melalui NFT, serta pengembangan dakwah berbasis Web3 yang lebih interaktif dan kolaboratif.

“Web3 bisa menjadi media edukasi dan dakwah yang lebih inovatif sehingga menjadi bagian dari dakwah yang berkemajuan,” ujar Bektie.

Baca Juga: Warga RI Diduga Eksploitasi AI Grok dan Terima Rp2,6 Miliar Token Kripto DRB!

Bektie mengungkapkan OJK mulai mengkaji tokenisasi aset keuangan, termasuk sukuk, sebagai pemanfaatan teknologi blockchain yang dinilai lebih bermanfaat daripada sekadar perdagangan cryptocurrency. 

Ia juga mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap kripto dengan menyoroti berbagai aktivitas di ekosistemnya seperti trading, investasi jangka panjang (hold), pembelian meme coin yang dipicu FOMO, hingga perburuan airdrop. 

Namun, ia mengingatkan agar menghindari praktik gamblefi yang mengandung unsur taruhan dan menegaskan bahwa teknologi digital perlu dimanfaatkan untuk kemaslahatan selama tetap sesuai prinsip syariat.

“Pada akhirnya kita bisa mengambil manfaat dari inovasi dunia digital dan dunia kripto ini dengan tetap berpegang teguh pada syariat, sehingga manfaatnya dapat diambil dan mudaratnya dapat dihindari,” ucapnya.

(Muhammadiyah)

[post-views]
Selaras