Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 13:25
Search

Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Ini Cara Dan Manfaatnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sertifikat tanah
Cara ubah sertifikat tanah jadi elektronik [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sebagai pemilik aset berupa sebidang tanah tentu perlu mengurus sederet dokumen dan urusan administrasi, salah satunya mengurus dokumen berupa sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Jika pemilik sudah mempunyai sertifikat analog/ fisik, maka bisa mengubahnya menjadi sertifikat elektronik, dengan mengurus peralihan ke sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.

Dimana sertifikat elektronik tersebut akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Dimana pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut. Namun jika belum, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online!

Berikut cara permohonan ganti sertifikat fisik ke sertifikat elektronikelektronik yaitu:

1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah

2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

a. Sertifikat asli/analog lama

b. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

c. Surat kuasa apabila dikuasakan

d. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

e. Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Baca juga: 13 Daerah Bakal Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Saja? Simak Daftarnya!

Adapun sejumlah manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertifikat elektronik diantaranya yaitu:

  1. Menghindari Kerusakan. Bentuk sertifikat fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data. Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak juga akan mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.
  2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE. Pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Sementara pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual.
  3. Tidak Ada Sertifikat Ganda. Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.
  4. Keamanan Dokumen. Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
    (detik.com)
[post-views]
Selaras