Media Berkemajuan

13 Januari 2025, 07:20
Search

13 Daerah Bakal Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Saja? Simak Daftarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
13 Daerah Bakal Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik [Foto: joss.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 13 kabupaten/kota berstatus ‘lengkap’ (wilayah yang pemetaan tanahnya sudah terdaftar secara keseluruhan dan resmi di BPN) diprioritaskan akan menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tentang Pengembangan program terkait kebijakan sertifikat elektronik yang kini terus dilakukan.

“Perkembangan sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk adalah untuk masyarakat menyelesaikan sertifikat setelah di-launching sehingga langsung elektronik. Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang kita deklarasikan jadi kota lengkap atau kabupaten lengkap,” ucap Hadi Rabu (10/01/2024).

Baca juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya!

Adapun daftar Kabupaten/Kota yang meraih predikat lengkap yaitu:

  1. Kota Denpasar, Bali
  2. Kota Madiun, Jawa Timur
  3. Kota Bontang, Kalimantan Timur
  4. Kota Tegal, Jawa Tengah
  5. Kota Surakarta, Jawa Tengah
  6. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
  7. Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
  8. Kabupaten Badung, Bali
  9. Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
  10. Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
  11. Kota Bogor, Jawa Barat
  12. Kota Metro, Lampung

Yang ke 13 yaitu Kota Balikpapan di Kalimantan Timur, yang ditargetkan akan rampung menjadi Kota Lengkap pada akhir 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi apakah kota tersebut sudah menjadi Kota Lengkap.

Selain 13 kabupaten/kota tersebut, sejumlah wilayah lain juga sudah diperintahkan untuk mengeluarkan sertifikat tanah elektronik, karena program sertifikat tanah elektronik ini akan mempermudah masyarakat, dengan terintegrasinya data-data tanah yang tercatat oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).

“Lebih mudah elektronik daripada manual karena data-data (tanah) yang kita masukkan di Pusdatin itu sudah elektronik. Apabila kita (terbitkan sertifikat) manual, (pendataan) kembali lagi ke sistem manual, (jadi) lebih baik kita keluarkan langsung (sertifikat tanah) elektronik,” terang Hadi.

Selain itu, jika sebuah kota sudah dinobatkan sebagai Kota Lengkap, maka masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan mulai dari meminimalisir permasalahan tanah, meminimalisir mafia tanah, hingga memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi terdorong.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa meraih predikat lengkap tersebut?

Berikut beberapa persyaratannya yaitu:

  • Secara tekstual: Spasial peta tidak ada overlap atau tumpang tindih dari satu bidang ke bidang lainnya di peta.
  • Secara yuridis: Bidang tanah yang berada di dalam buku tanah maupun surat ukurnya secara akurat diatur di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara digital.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras