Media Utama Terpercaya

23 September 2026, 23:29
Search

Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Incaran Kolektor, BI Ungkap Statusnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Incaran Kolektor
Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Incaran Kolektor [Foto: Viva]

Jakarta, mu4.co.id – Uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi incaran para kolektor.

Uang tersebut merupakan rupiah kertas tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026. Namun, uang itu ramai diburu lantaran memuat tanda tangan Purbaya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo saat masih menjabat Gubernur BI.

Sejumlah warganet mengaku tertarik memiliki dan mengoleksi uang tersebut karena menilai uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak banyak ditemukan. “Yeay akhirnya nemu yang ttd nya purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak pur,” ucap salah seorang warganet.

Berkaitan dengan itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran meski Purbaya dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo kini sudah tidak menjabat. Pergantian pejabat negara tidak membuat Rupiah yang telah beredar menjadi batal atau tidak berlaku.

Baca juga: Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen!

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI. Dengan demikian, nama pejabat yang tercantum pada uang mengikuti siapa yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/09/2026).

Untuk penerbitan berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum pada uang dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang rupiah. “Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras