Jakarta, mu4.co.id – Usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dikritisi dan ditolak oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Menurutnya, usulan biaya sebesar Rp 105 juta per jemaah itu tidak proporsional dan akan memberatkan calon jemaah haji yang sudah menunggu antrean panjang.
HNW mengatakan kondisi ini dapat dilihat dari sekitar 15% calon jemaah haji tidak dapat melunasi kekurangan biaya sehingga gagal menunaikan kewajiban berhaji. Jika dibanding kenaikan biaya haji tahun 2023 maka tidak sebesar yang diusulkan sekarang.
Menurutnya, jika tahun ini BIPIH naik lagi maka wajar bila masyarakat calon haji khususnya dan tokoh umat seperti KH Cholil Nafis, pimpinan MUI menolak usulan tersebut.
Baca juga: Usulan Biaya Haji 2024 Naik dari Tahun Sebelumnya. Jadi Berapa?
“Usulan kenaikan biaya haji hingga mencapai Rp 105 jutaan per calon jemaah haji adalah suatu usulan berlebihan yang wajar bila ditolak dan dikritisi oleh masyarakat bahkan oleh Pimpinan MUI. Dan usulan kenaikan biaya berhaji ini sudah saya kritisi dan tolak sejak awal raker kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, Senin 13 November 2023. Dan dengan makin banyaknya penolakan publik, diharapkan Panja Haji DPR-RI seperti tahun yang lalu, membela kemaslahatan umat dan keuangan haji, karenanya perlu terus mengkritisinya atau menolaknya, dengan bisa kembali menurunkan BPIH saat membahas detailnya bersama Pemerintah,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya (13/11) pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Menag membacakan usulan kenaikan angka BPIH menjadi Rp105.095.032, di mana Rp73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
Pada awal raker tersebut, HNW turut menyampaikan kritik dan saran secara langsung kepada Kementerian Agama. Ia menolak kenaikan sebesar Rp 103,5 juta, yang diusulkan Kemenag. HNW juga meminta pemerintah melakukan evaluasi tuntas penyelenggaraan haji tahun 2023, dan mengecek harga tiap komponen yang diusulkan.
HNW meminta pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang adil dan profesional. HNW menambahkan jika kenaikan BPIH tidak bisa dihindari maka kenaikan biasanya diukur dengan terjadinya inflasi. Namun, seandainya pun ada kenaikan harga secara internasional akibat inflasi tahun 2023, maka hendaknya kenaikan angka inflasi secara umum berkisar sekitar 3-4%, yang artinya BPIH harusnya hanya naik ke level Rp 92,7 juta.
Baca juga: Kemenag: 14 Embarkasi Digunakan Pada Penyelenggaraan Haji 2024
Di sisi lain, jika beban BIPIH seperti tahun lalu, yakni 55% dari BPIH, maka yang harus dibayar oleh calon jemaah tidak sampai Rp 73,5 juta, tapi Rp 51 jutaan, atau turun Rp 22,5 jutaan dari yang diusulkan pemerintah.
“Seharusnya memang ‘isthitha’ah’ atau kesanggupan tidak hanya dituntut kepada calon jemaah haji, tapi juga kepada Pemerintah terkait kemampuan melakukan rasionalisasi dan efisiensi biaya, sehingga tidak terjadi usulan kenaikan BIPIH yang tidak masuk akal, dan merugikan jemaah haji yang sudah punya istithaah pada saat awal menyetorkan dana biaya hajinya,” lanjutnya.
HNW mengungkapkan opsi ini terbuka lebar mengingat terdapat tiga bandara di Saudi yang bisa dinegosiasikan untuk dapat digunakan oleh jemaah haji Indonesia. Bandara ini meliputi, lapangan terbang Thaif di selatan kota Mekah, lapangan terbang Yanbu’ yang terletak di antara Madinah dan Jeddah, dan Qashim, lapangan terbang Internasional di sebelah timur kota Madinah.
“Diperlukan lobby yang berkelanjutan dan maksimal, bila perlu hingga ke tingkat antar kepala negara, untuk mendapatkan persetujuan dari pihak otoritas Saudi Arabia. Sehingga dengan banyaknya lapangan terbang internasional di Saudi yang bisa dipergunakan untuk keperluan kedatangan/kepulangan jemaah Haji, maka masa tinggal jemaah Haji Indonesia bisa dikurangi hingga menjadi 30 hari saja,” lanjut HNW.
Baca juga: Tahun 2024 Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah. Begini Pembagiannya!
Selain itu, ia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan inovasi pengelolaan keuangan haji agar nilai manfaat yang dihasilkan bisa melebihi prospek kenaikan biaya haji ke depan. Dengan begitu, tidak terjadi kondisi penggerusan dana haji, melainkan justru bisa hadirkan lebih banyak lagi manfaat dari pengelolaan amanah keuangan haji.
HNW juga mendorong Komisi VIII DPR-RI untuk memperjuangkan kepentingan calon jemaah haji. Salah satunya dengan mendorong BPKH agar mengelola dana haji secara optimal
Sumber: detik.com