Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:35

Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Ikut Pemilihan, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jika Tidak Dapat Undangan, Apakah Boleh Nyoblos ke TPS? [Foto: tempo.co]

Jakarta, mu4.co.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat yang mempunyai hak pilih akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C yang saat ini sudah disebar oleh KPPS.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara, dan pemilih belum juga mendapatkan undangan mencoblos, apakah tetap bisa memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, Ahad (11/02/2024).

Baca juga: Catat! Ini Yang Harus Dibawa Ke TPS Saat Pemilu 2024

Untuk mengeceknya, pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada website yang telah disediakan oleh KPU yakni https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Betty mengungkapkan Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos, akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani. Bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A, misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya,” jelas Betty.

Jadi, jika pemilih sudah mengetahui tempat memilihnya walaupun tidak mendapatkan undangan mencoblos, maka pemilih dapat ikut mencoblos, dengan syarat datang membawa dokumen kependudukan (KTP).

Sumber: tribunpontianak.co.id

[post-views]
Selaras