Media Berkemajuan

4 Oktober 2024, 22:44

Catat! Ini Yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ini Yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024 [Foto: kompas.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari mendatang, mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat, yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah berkas yang harus dibawa ke TPS. Berikut rinciannya yaitu:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
– KTP-elektronik/surat keterangan
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
– KTP-elektronik/surat keterangan
– Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik/surat keterangan

Sebagai informasi, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan kepada para pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu hari ini, 11 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Penggunaan Printer dan Scanner Ketika Rekapitulasi Suara, Karena Ini!

Selanjutnya, untuk mengecek TPS tempat mencoblos nanti, pemilih dapat melakukan langkah-langkah di bawah ini yaitu:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Adapun agenda nasional tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Kepres Nomor 10 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana libur Pemilu hanya satu hari, yaitu pada 14 Februari 2024.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras