Bandung, mu4.co.id – Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut kasus penebangan ilegal 10 pohon di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyatakan penyegelan tersebut berdasarkan hasil penyidikan atas penebangan pohon yang sebelumnya membuat Wali Kota Bandung geram pada 31 Juli 2026 lalu.
“Hari ini kami menyegel videotron, karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah (perda),” ungkap Bambang dikutip dari Koran Pikiran Rakyat, Ahad (9/8).
Penebangan 10 pohon tersebut dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J. Pelanggar terancam sanksi berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti di lokasi yang telah ditentukan, serta denda sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan dilakukan subkontraktor pembangunan karena pohon dinilai menghalangi pandangan ke videotron. Pihak tersebut mengaku bertanggung jawab, namun penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Satpol PP hanya menyegel videotron karena belum mengantongi izin. Sementara lapangan padel dan bangunan usaha tetap dapat beroperasi karena seluruh perizinannya dinyatakan lengkap.
(Kompas, Koran Pikiran Rakyat)










![Kegiatan A Safe and Healthy Working Environment, Kamis [6/8]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_2596-300x210.jpeg)


