Jakarta, mu4.co.id – Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya berlaku bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan untuk menaikkan tukin kementerian dan lembaga tersebut. Salah satunya, terdapat kementerian dan lembaga yang tunjangan kinerjanya tidak mengalami penyesuaian setelah bertahun-tahun.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” katanya, Kamis (30/07/2026).
Selain TNI dan Kemenhan, Prasetyo menyebut tukin guru, dosen, dan tenaga kesehatan (nakes) juga mengalami kenaikan. Terutama bagi guru, dosen, dan nakes di wilayah teringgal, terdepan, dan terluar (3T), karena para guru, dosen, dan nakes tersebut mengabdi di lokasi yang cukup sulit.
“Tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” tambahnya.
Baca juga: Tukin Dosen Ditargetkan Cair Akhir Juli, Hanya 3 Golongan Ini Yang Dapat!
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua perpres tersebut mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kemenhan.
Kedua perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan,” tulis salinan Perpres 43/2026.
Dalam Perpres 42/2026, jabatan jenderal TNI bintang empat, yaitu kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Sementara posisi bintang tiga, seperti kepala staf umum (kasum) TNI) dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan. Untuk kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan jabatan kelas 2 sekitar Rp 2,9 juta.
(investortrust.id)













