Solo, mu4.co.id – Pengelola Tahir Solo Museum mempertanyakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta. Besaran tagihan itu diketahui saat Komisi III DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak ke museum tersebut pada Selasa (8/9).
Perwakilan pengelola Tahir Solo Museum, Tjoe K. Sugiharto, mempertanyakan tagihan PBB-P2 tersebut karena museum dibangun di atas lahan milik Pedaringan dan nantinya diserahkan kepada Pemko Solo. Seluruh biaya pembangunan juga ditanggung pihak pengelola sebelum gedung kemudian dihibahkan kepada pemerintah setelah rampung.
“Itu yang punya tanah itu kan Pedaringan. Kita bangun di atasnya terus kita serahkan ke Pemda,” ungkap Sugiharto, dikutip dari Kompas, Ahad (13/9).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Tahir Solo Museum Hadirkan Fosil Dinosaurus Asli dari China
“Tanahnya pedaringan kita bangun, terus bangunannya kita serahkan. Hibah, kita yang bayar semua. Pemko gak bayar sama sekali, Terus kita suruh bayar pajak PBB. Itu kan lucu,” tambahnya.
Pengelola Tahir Solo Museum itu mempertanyakan tagihan PBB-P2 yang mencakup kewajiban tahun 2024 hingga 2026. Sugiharto mengaku bingung karena pada 2024 museum masih dalam tahap pembangunan. Ia menegaskan, pembangunan dilakukan untuk kemudian diserahkan kepada Pemko Solo, bukan dalam hubungan sewa-menyewa.
Setelah museum diserahkan, pihak pengelola masih membantu operasional sementara karena pemerintah kota belum sepenuhnya siap mengelolanya.
Baca Juga: Cocok Buat Gen Z, Kemenbud Hadirkan Konsep Berburu Stempel Museum!
Selain PBB-P2, pengelola juga menerima tagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari harga tiket masuk. Sugiharto mempersoalkan pungutan tersebut karena museum dinilai memiliki fungsi edukasi dan pengelolaannya tidak mengutamakan keuntungan. Ia juga menyebut seluruh transaksi tiket dilakukan secara nontunai melalui QRIS sehingga dapat diaudit.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan adanya tagihan PBB-P2 dan PBJT.
Ia menegaskan pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Pemerintah tidak memberikan pemutihan pokok pajak, tetapi masih dapat mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan denda sesuai hasil evaluasi.
(Kompas)
![Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/09/1000289126_11zon-300x164.webp)














