Media Berkemajuan

7 Juli 2024, 21:25

Soal Konsesi Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan. Ini Respons Haedar Nashir!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Izin tambang
Soal konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan, begini respons Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir [Foto: detikcom, mediamu.com, mu4.co.id]

Sukabumi, mu4.co.id – Pemerintah telah memberikan izin untuk organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tepatnya dalam Pasal 83A.

Sebagaimana diketahui beberapa ormas telah menetapkan sikap dalam menyikapi kebijakan baru tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir turut memberikan tanggapan atas penawaran konsesi izin tambang dari Presiden Jokowi tersebut. Hal itu disampaikan di depan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sukabumi saat Sidang Terbuka Senat dalam Milad ke-21.

Baca juga: Ramai Soal Bagi-bagi Izin Tambang. Begini Respons Ormas Keagamaan! Bagaimana Dengan Muhammadiyah?

Haedar mengatakan, bahwa Muhammadiyah sudah mengurus berbagai aspek mulai dari pendidikan, kesehatan hingga ekonomi. Menurutnya, sumber daya alam harus diurus namun tidak dirusak.

“Ekonomi harus diurus, sumber daya alam, hutan, laut dengan ikannya, airnya harus dirawat, kemudian tambang segala macam harus diolah tapi jangan dirusak. Jadi tidak boleh dibiarkan alam itu,” kata Haedar saat menyampaikan Amanat di UMMI Kota Sukabumi, dikutip dari detikcom, Jum’at (14/6/2024).

Dia menjelaskan, ada dua watak seorang muslim. Yang pertama sebagai seorang pengabdi Allah dan kedua sebagai khalifah di muka bumi.

“Sekarang orang ramai soal tambang padahal urusan simpel saja. Tambang, sawit, ikan, itu batu, dan semua harus kita olah. Kalau ada yang merusak dengan cara dan maksud mengolah, nah itu ditertibkan oleh hukum, ditertibkan oleh segala sistem,” ujarnya.

“Bukan berarti kita tidak boleh hanya karena orang lain buruk. Justru kalau ingin menunjukkan uswah hasanah kita tunjukkan bahwa kita bisa. Jadi ini soal mau ambil kesempatan atau tidak itu urusan kebijakan. Kebijakan Muhammadiyah dan ormas lain yang sebetulnya itu hal yang, tadi saya ngobrol dengan Kang Teten (Menkop UKM) itu sesuatu yang simpel,” sambungnya.

Baca juga: NU Sudah Ajukan Permohonan Izin Tambang Batubara di Kaltim. BKPM: Izin Akan Terbit Dalam 15 Hari!

Haedar pun mencontohkan kegiatan pertambangan dengan penggalian tanah untuk kebutuhan produksi batu bata atau genting. “Seperti penduduk itu kan biasa gali tanah untuk batu bata, untuk genting, bahkan banyak meninggalkan lubang gede-gede,” katanya.

“Jadi hal yang biasa tapi jangan dirusak cuma harus dijaga, dirawat dan tidak boleh dirusak. Jadi sesuatu, semuanya bagi Muhammadiyah urusan dunia itu harus diurus dengan baik,” ucap dia.

Haedar beranggapan, sebagai negara dengan mayoritas Islam maka harus dapat memiliki dan mengolah tanah airnya dengan baik. Agama berpesan, kata dia, seorang mukmin harus kuat dan tidak menadahkan tangan.

“Karena apa? Karena mayoritas umat Islam di negeri ini dan warga bangsa Indonesia itu kan harus memiliki dan mengolah tanah airnya dengan baik, kita harus berdaya. Dan itu pesan agama kan, mukmin yang kuat itu jauh lebih baik dan lebih dicintai Allah ketimbang yang lemah. Kita tidak boleh jadi selalu tangan di bawah, alhamdulillah kami organisasi yang mandiri namun tetap terbuka untuk berkolaborasi,” tutupnya.

Baca juga: Ormas Keagamaan PGI dan KWI Tak Ambil Jatah Konsesi Izin Tambang. Ini Alasannya!

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengakui belum ada pembicaraan terkait izin tersebut dengan Muhammadiyah. Disebut, jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar dia.

Mu’ti juga menjelaskan perizinan merupakan wewenang pemerintah meski harus ada syarat yang dipenuhi. Untuk itu, pengelolaan tambang tidak menjadi otomatis wewenang ormas.

“Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!