Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) pada Senin (20/1), tentang pembelajaran selama Ramadhan 1446 H/2025 M.
Dalam edaran yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Mendagri Tito Karnavian, siswa akan belajar dari rumah pada minggu pertama Ramadhan.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah dan kantor kementerian agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Ramai Wacana Libur Sekolah Sepanjang Ramadhan 2025, Ini Kata Mendikdasmen!
Dalam edaran tersebut, diatur bahwa pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan mengikuti kegiatan di rumah dan tidak bersekolah selama minggu pertama Ramadhan.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari Surat Edaran Bersama, Rabu (22/1).
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.
Baca Juga: Rajab Telah Tiba! Dua Bulan Lagi Ramadhan, Lantas Kapan Awal Ramadhan 1446 H (2025)?
Pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan. Sementara itu, kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Edaran tersebut juga mengatur materi pembelajaran selama Ramadhan untuk siswa Muslim maupun non-Muslim di sekolah. Untuk siswa beragama Islam dianjurkan berkegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.
Adapun siswa yang beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
(CNN)