Media Berkemajuan

7 Juli 2024, 22:34

SIM Indonesia Dapat Diberlakukan di 8 Negara, Mulai Kapan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Surat Izin Mengemudi [Foto: CNN]

Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan baru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di 8 negara di Asia Tenggara.

Kebijakan baru tersebut diumumkan di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, pada Kamis (20/6).

Namun, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa penggunaan SIM Internasional tetap diperlukan ketika hendak mengemudi di negara-negara lain.

“Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak,” ucap Yusri, dikutip dari Kompas, Ahad (23/6).

Tidak Semua Negara Asia Tenggara

Yusri menyatakan, masyarakat tetap perlu memiliki SIM Internasional untuk mengemudi di luar negeri. Menurut Korlantas, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina 1968.

Baca Juga: SIM Indonesia Ternyata Dapat Dipakai di Negara Lain, Cek Negara Apa Saja!

“SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita,” ucapnya.

Meskipun begitu, beberapa negara di Asia Tenggara memilih untuk mengharuskan penggunaan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional.

“Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua. Contohnya, Thailand dan Filipina,” kata Yusri.

Bahkan, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih banyak menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

Baca Juga: Nomor SIM Akan Diganti Jadi NIK KTP. Kok Bisa? Ini Alasannya!

“Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya,” ucap Yusri

Daftar Negara Yang Mengakui SIM Indonesia

Berikut merupakan 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia, antara lain:
•Filipina
•Thailand
•Laos
•Vietnam
•Myanmar
•Brunei Darussalam
•Singapura
•Malaysia

Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.

(Kompas)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!