Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:27

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Cara Beralih Ke Digital Tanpa Beli TV Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Siaran TV Analog Dihentikan [Foto: suaramerdeka.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai 2 November 2022, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog di seluruh Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermaksud melakukan perpindahan TV analog ke digital agar masyarakat dapat menikmati siaran yang lebih bersih, jernih, tajam, dan berkualitas.

Menteri Kominfo, Johnny Plate menjelaskan siaran TV digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan. Tidak perlu kuota internet atau biaya yang dikeluarkan untuk bisa menontonnya. Siaran dapat dinikmati secara gratis.

“Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV digital.” jelasnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Apabila masyarakat belum memiliki TV digital, maka bisa menambahkan perangkat set-top-box (STB). Jadi tetap bisa menerima siaran televisi digital meski menggunakan TV tabung / analog. Tidak perlu membeli TV baru.

Perangkat STB dapat ditemukan di toko elektronik sekitar atau toko online. Harga satu set STB berkisar Rp 200.000 hingga Rp 400.000. Pemerintah juga menyediakan STB secara gratis bagi warga yang kurang mampu.

(Sumber Kutipan Johnny Plate: cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras