Media Utama Terpercaya

5 November 2026, 12:02
Search

Siap-Siap! Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka Serentak, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Petugas Haji Daerah
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 dibuka serentak [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menggelar seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1448 H/2027 M secara serentak di seluruh Indonesia.

Kabar penting bagi calon Petugas Haji Daerah, pendaftaran resmi dibuka selama enam hari saja, mulai 5 hingga 10 November 2026.

Kepastian jadwal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026 yang dilansir dari laman resmi mui.or.id, Kamis (5/11).

Nota dinas yang ditandatangani Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj se-Indonesia.

Baca juga: Kemenhaj Buka Peluang Petugas Haji dari Kalangan Non Muslim!

Pada seleksi tahun ini, Kemenhaj membuka lowongan untuk dua bidang layanan utama, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan, dengan seluruh tahapan yang berlangsung relatif singkat.

Setelah penutupan pendaftaran pada 10 November, para calon petugas akan langsung mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026, lalu hasil seleksi diumumkan dua hari berselang pada 16 November 2026.

Mengenai persyaratan pendaftar, berdasarkan instrumen verifikasi seleksi administrasi yang dilampirkan dalam nota dinas tersebut, calon PHD wajib beragama Islam.

Kriteria usia dan pendidikan dibedakan sesuai bidang: Pelayanan Umum mensyaratkan usia 30–55 tahun dengan pendidikan minimal S1/sederajat, sedangkan Pelayanan Kesehatan mensyaratkan usia 27–55 tahun.

Baca juga: Perketat Pengawasan Petugas Haji, Kemenhaj Susun Standar Perilaku PPIH

Selain kriteria tersebut, peserta diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, ijazah terakhir, usulan gubernur, surat keterangan sehat puskesmas/RS pemerintah, serta SKCK khusus bagi peserta non-ASN.

Seluruh berkas akan diperiksa tim verifikator; peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jika berkas lengkap dan sesuai, atau sebaliknya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika ada ketidaksesuaian.

Mengingat waktu yang mendesak, calon peserta diimbau segera mengurus berkas sejak awal—terutama surat usulan gubernur dan surat keterangan sehat—serta memperhatikan prinsip seleksi yang mengedepankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026.

Antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat di media sosial dan situs resmi daerah, di mana Kemenhaj juga menggandeng Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi di setiap daerah untuk mensukseskan agenda ini.

[post-views]
Selaras