Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:19

Setelah Kejar-kejaran, Pengendara Mobil Ugal-ugalan di Banjarmasin Berhasil Diringkus!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengemudi mobil
Polresta Banjarmasin Berhasil Ringkus Pengendara Mobil Brio Merah yang Ugal-ugalan [Foto: humaspolri.go.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus pengendara mobil Brio warna merah yang ugal-ugalan dan melanggar rambu lalu lintas hingga menabrak petugas lalu lintas, Selasa (26/03/2024) sore.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut kabur lantaran ditegur melawan arah dan diminta menghentikan laju kendaraan tepatnya di Jalan A Yani di bawah Flyover, Banjarmasin Timur.

“Pelaku melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan, hingga menabrak satu anggota kepolisian dan memaksanya untuk keluar dari mobil,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Korban Penjualan Orang di Jerman Berhasil Diselamatkan

Kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial, dimana pelaku pemuda yang berinisial MI (25) bersama rekannya MR (24) itu diketahui mengonsumsi narkotika berjenis zenith.

Setelah tertangkap, massa pun sempat kesal dan menghujani beberapa pukulan, lalu kemudian petugas dan masyarakat membawa kedua pelaku beserta kendaraan ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Edwin menjelaskan bahwa pelaku tersebut akan dikenakan pasal berlapis karena telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. “Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis. Sementara petugas yang ditabrak, menjalani perawatan ringan karena ada luka,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi personel lantas yang ditabrak, Rahman Tofik  hanya mengalami luka ringan. “Setelah dicek ke rumah sakit, sobek di jari kelingking dan memar di pipi,” ucap Edwin.

Sumber: antaranews.com

[post-views]
Selaras