Media Utama Terpercaya

5 Oktober 2026, 20:44
Search

Sebanyak 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU 2026, Simak Syaratnya dan Cara Mengeceknya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
BSU 2026
Syarat BSU 2026 [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 kepada sekitar 13.3 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu guna membantu meringankan beban pekerja, dengan anggaran yang disiapkan pemerintah hampir mencapai Rp12 triliun.

BSU 2026 disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yang dicairkan sekaligus, sehingga setiap pekerja memperoleh total bantuan hingga Rp 900 000.

Dilansir dari detik.com, Senin (05/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum menyampaikan secara resmi mengenai syarat penerima BSU 2026. Untuk sementara, ketentuan tahun 2025 dapat menjadi gambaran mengenai kriteria penerima bantuan tersebut, yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut yaitu:

  • Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain persyaratan tersebut, penyaluran BSU juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Dengan demikian, daftar di atas belum dapat dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026. Ketentuan penerima untuk tahun 2026 masih menunggu informasi dan regulasi resmi dari pemerintah. Selain itu pemerintah juga belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU. Meski begitu, pekerja dapat mengecek status penerima secara online.

Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Sebesar Rp900 Ribu

Adapun pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut cara cek penerima BSU Kemnaker 2026.

Melalui Situs Resmi Kemnaker
Pengecekan BSU melalui situs resmi Kemnaker dapat dilakukan dengan memasukkan NIK sesuai KTP. Berikut caranya:

  • Buka bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
  • Masukkan NIK 16 digit.
  • Isi kode CAPTCHA.
  • Klik Cek Status.
  • Status penerima BSU akan muncul di layer.

Namun, laman resmi Kemnaker saat ini masih menampilkan informasi BSU 2025. Karena itu, mekanisme pengecekan untuk BSU 2026 masih menunggu pembaruan resmi dari pemerintah.

Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui Kemnaker, pengecekan calon penerima BSU juga dapat dilakukan melalui situs khusus BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  • Buka laman bsu.ketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  • Isi data yang diminta, meliputi: (NIK sesuai KTP, Nama lengkap, Tanggal Lahir, Nama ibu kandung, Nomor HP aktif dan Email aktif).
  • Klik Lanjutkan.
  • Selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil verifikasi data dan status calon penerima BSU.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pekerja juga dapat mengecek informasi BSU melalui aplikasi JMO yang tersedia di ponsel. Berikut caranya:

  • Download aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Masuk menggunakan akun JMO.
  • Pilih menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah.
  • Jika memenuhi kriteria, informasi mengenai status dan tahap penyaluran BSU akan ditampilkan oleh sistem.

Setelah memasukkan NIK dan melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan status terkait kepesertaan BSU. Setiap status memiliki arti yang berbeda. Berikut beberapa status yang dapat muncul saat mengecek penerima BSU beserta arti dari masing-masing keterangan.

  • Terdaftar: Data Anda sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, tinggal menunggu proses verifikasi.
  • Tidak Terdaftar: Data belum masuk ke sistem atau Anda belum memenuhi persyaratan. Cek kembali ketentuan BSU atau hubungi HRD perusahaan.
  • Ditetapkan: Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU. Selanjutnya, siapkan buku tabungan atau ikuti petunjuk terkait pembukaan rekening kolektif jika diperlukan.
  • Tersalurkan: Dana BSU sudah masuk ke rekening atau tersedia untuk dicairkan melalui Kantor Pos. Anda bisa mengecek saldo atau melakukan penarikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi terbaru soal pencairan dapat dipantau melalui website dan media sosial resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

[post-views]
Selaras