Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:34

Rumor Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel Agama Dihapus? Ini Faktanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: Kwarcab GunungKidul]

Jakarta, mu4.co.id – Nadiem Makarim telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga Pendidikan Menengah.

Mendikbud telah menghapus Pramuka wajib sebagai ekstrakurikuler dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra untuk tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini menandai hilangnya status wajib Pramuka dari program ekstrakurikuler.

Permendikbud ini dikeluarkan karena kesuksesan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Sejak peluncurannya pada 2022, Kurmer telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan dan memberikan berbagai pencapaian serta peningkatan dalam proses pembelajaran. Nadiem Makarim optimis bahwa Kurmer akan menjadi standar pendidikan jangka panjang di Indonesia.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, secara resmi mengumumkan penerbitan Permendikbudristek pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Acara Perpisahan Sekolah Dilarang, Ini Kata Dinas Pendidikan!

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” ucap Anindito, dilansir dari KlikPendidikan.id, Ahad (31/3).

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada jatah waktu pelajaran yang dialokasikan untuk kegiatan Pramuka dalam tabel alokasi waktu mata pelajaran untuk tingkat SD hingga SMA.

Berbeda dengan rumor tentang penghapusan Mata Pelajaran Agama dari kurikulum, Permendikbudristek terbaru masih mempertahankan Mapel Agama sebagai bagian yang wajib. Isu penghapusan tersebut hanya merupakan rumor yang tidak benar.

Sumber: KlikPendidikan.id

[post-views]
Selaras