Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:22

Resmi! Pemerintah Cabut Status PPKM Mulai Hari ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait Pencabutan PPKM, Istana Negara. Foto: Youtube Sekretariat Presiden.

Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai hari ini, Jumat (30/12/2022) Pemerintah secara resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Presiden Joko Widodo menyampaikan melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), “Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate  mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.”

Melalui berbagai pertimbangan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi Covid-19.

Jokowi juga menyampaikan untuk pemakaian masker harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

[post-views]
Selaras