Media Berkemajuan

3 Desember 2024, 07:33

Rapat Tentang Biaya Haji 2025 Ditunda, Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rapat penyelenggaraan haji 2025
Rapat penyelenggaraan haji 2025. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi VIII DPR RI menunda rapat tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan mengkritisi Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina, menilai kedua Perpres tersebut bertentangan dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperjelas siapa yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji.

“Bahwa tentang Perpres (Nomor 154 Tahun 2024) tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terutama pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggara haji,” ucap Selly dalam rapat yang ditayangkan secara live streaming di YouTube Komisi VIII RI, dikutip dari detik hikmah, Selasa (12/11).

Baca Juga: Kemenag Ungkap Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji 2024 Tembus Capai Rp601 M!

Karena belum ada kejelasan resmi mengenai otoritas penyelenggaraan haji 2025, Selly meminta agar rapat ditunda.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 154 yang menyatakan Badan Penyelenggara Haji bertugas mendukung penyelenggaraan haji sesuai perundang-undangan.

Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Pasal 17 menetapkan bahwa Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah sesuai peraturan yang berlaku.

“Artinya kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu, yang berkenan menyelenggarakan ibadah haji ini apakah kementerian agama apakah Badan Penyelenggara Ibadah Haji,” ujar Selly.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Achmad, menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga: BPH Sebut Kemenag Masih Jadi Penyelenggara Haji Tahun Depan

“Jadi di sini (Perpres) ada dua aturan yang mengaturnya. Di sini setelah pak menteri menyerahkan apa yang dipaparkan beliau, itu seolah-olah mengesampingkan BPH ini. Sementara perintah terakhir Perpres itu 154,” jelasnya.

Karena hal itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menunda rapat yang dijadwalkan pada Senin (11/11). Komisi VIII akan menunggu kepastian resmi dari pemerintah mengenai otoritas penyelenggaraan haji pada 2025.

“Ini sebutan Badan tidak ada di dalam paparan kemudian juga Badannya tidak ada di sini berarti kami tidak memberi kesempatan untuk Pak Menteri menjelaskan penyampaian usulan ini karena begitu disampaikan berarti kami mengesahkan. Nanti kami terjebak dalam urusan ini,” ujarnya saat pernyataan penundaan rapat Biaya Haji.

(detik hikmah)

[post-views]
Selaras